Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Diperlakukan Tidak Adil, OC Kaligis Tolak Diperiksa Dokter yang Disiapkan KPK

Pengacara beken, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengungkapkan perlakuan yang tidak adil yang diterimanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Merasa Diperlakukan Tidak Adil, OC Kaligis Tolak Diperiksa Dokter yang Disiapkan KPK
ERI KOMAR SINAGA
Afrian Bondjol 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara beken, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengungkapkan perlakuan yang tidak adil yang diterimanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kaligis mengaku sudah mengirimkan surat sakit ke KPK namun tetap dipanggil untuk bersaksi di hadapan penyidik. Kaligis merasa sebagai tersangka, dia berhak menolak pemanggilan tersebut.

"Dia sudah sampaikan bahwa dia menolak dengan kirim surat. Dia menolak untuk diperiksa, dia juga sudah sampaikan kondisi kesehatan dia. Seharusnya dalam hal ini menghormati keputusan dia untuk tak diperiksa lagi," kata Afrian Bondjol, kuasa hukum Kaligis, di KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Perlakuan tidak adil kedua adalah terkait fasilitas kesehatan yang diterimanya. Bondjol mengkritik KPK karena menyediakan dokter. Padahal, Kaligis ingin diperiksa dokter yang dia pilih sendiri.

"Katanya KPK kirim dokter, tim medis, dan ambulans ke Rutan Guntur. Saya sangat menyayangkan ada upaya yang menurut saya agak berlebihan. Dokternya dari KPK. Itu nggak fair, dokternya harus yang kita tunjuk sama-sama dong," beber Bondjol.

Menurut Bondjol, Kaligis memiliki sejumlah riwayat penyakit. Antara lain sakit jantung, tekanan darah tinggi, diabet gula, dan penyempitan saraf.

Berita Rekomendasi

"Pak Kaligis menolak diperiksa oleh dokter yang disiapkan KPK. Dia akan menolak panggilan apapun karena dia sendiri sudah tersangka," tegas Bonjol.

Kaligis sendiri mengirimkan surat yang ditulisnya sendiri pagi ini. Dalam surat tersebut, Kaligis meminta agar kasusnya langsung disidangkan atau KPK menunggu hasil gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka.

Kaligis melalui pengacaranya akan menggugat KPK, serta melaporkan penangkapannya di Hotel Borobudur ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dan ke Komnas HAM.

Sekadar informasi, KPK menjadwalkan memeriksa Kaligis hari ini sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas