Munas Ancol Tak Sah, Kubu Agung Laksono Langsung Banding
Golkar Munas Ancol langsung menyatakan banding atas putusan PN Jakarta Utara.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar Munas Ancol langsung menyatakan banding atas putusan PN Jakarta Utara. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memenangkan Golkar Munas Bali dan menilai Munas Ancol tidak sah.
"Atas hasil PN Jakut Utara itu, kami tentu tidak puas dan akan mengajukan banding," ujar Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Tb Ace Hasan Syadzily ketika dikonfirmasi, Jumat (24/7/2015).
Ace mengatakan pihaknya selalu mengingatkan persoalan konflik internal Partai Golkar tidak masuk dalam ranah perdata seperti yang dihasilkan pengadilan PN Jakarta Utara.
Konflik kepengerusan partai itu merupakan ranah UU Partai Politik dan oleh karena penyelesaiannya di lembaga Mahkamah Partai Golkar.
"Semua yang disampaikan majelis hakim PN Jakut sdh digelar bukti-buktinya dalam Mahkamah Partai Golkar. Atas hasil PN Jakut Utara itu," kata Ace.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Lawrence Siburian. Ia menuturkan pihaknya melakukan banding agar Pengadilan Tinggi memeriksa berkas-berkas yang ada dalam putusan Mahkamah Partai serta meluruskan putusan PN Jakut.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie.
Hakim memutuskan bahwa pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah.
"Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi di PN Jakut, Jumat (24/7/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apa pun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.
Selain itu, terkait aspek penyelenggaran munas, majelis berpendapat bahwa munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.