Penasihat Hukum Larang Gatot Pujo Nugroho Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution melarang kliennya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi oleh KPK
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution melarang kliennya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pada hari ini, Jumat (24/7/2015).
Gatot akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan. Menurut Razman, prosedur yang digunakan KPK untuk memanggil Gatot sebagai saksi, keliru.
"Tidak akan datang dan saya tidak akan mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi," ujar Razman, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015) malam.
Razman mengatakan, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (22/7/2015) lalu, penyidik tidak menyinggung pemeriksaan lanjutan untuk Gatot pada hari ini. Penyidik justru menitipkan pesan bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan bagi Evy Susanti (istri Gatot Pujo Nugroho) sebagai saksi dalam kasus tersebut pada hari ini.
"Penyidik menyatakan ke Pak Gatot persisnya begini, 'Pak Gatot, boleh tidak kita minta tolong untuk kami titipkan surat untuk menghadirkan ibu Evy selaku istri untuk diperiksa dalam kapasitas saksi hari Jumat?'" kata Razman menirukan ucapan penyidik.
Razman mengatakan, Gatot saat itu menjawab bahwa ia tidak dapat menjamin Evy bisa datang sebagai saksi. Akhirnya, Gatot meminta penyidik membuatkan surat panggilan resmi tersebut.
"Kemudian yang tidak ideal disini, ini kan bukan serikat tolong menolong. Bagaimana mungkin itu sudah disampaikan penyidik kepada Gatot untuk diperiksa lagi. Kekuatan hukumnya mana? Panggil dong dengan surat tertulis agar bisa jadi pegangan kami dan bisa kami balas," kata Razman.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan kepada Gatot dan Evy untuk berpergian ke luar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.
Ada pun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan.