Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan, Gubernur Sumut Telepon Penyidik KPK
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menelpon penyidik KPK agar menunda pemeriksaan dirinya dan istrinya hari ini.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, tak memenuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (24/7/2015). Keduanya meminta penyidik menunda pemeriksaan keduanya, karena ada urusan keluarga.
Sebelumnya, kuasa hukum Gatot dan Evy, Razman Nasution menyampaikan kepada wartawan di KPK, bahwa Gatot belum bersedia diperiksa karena tidak adanya surat panggilan untuk pemeriksaan kali ini.
Padahal, saat diperiksa Rabu (22/7/2015), penyidik KPK telah meminta kepada Gatot agar datang kembali untuk pemeriksaan lanjutan pada hari ini. Sebab, saat itu pemeriksaan belum rampung.
Terlepas pengakuan itu, rupanya Razman telah menyerahkan surat kepada pihak KPK perihal alasan sebenarnya Gatot belum bisa diperiksa, yakni ada urusan keluarga.
"Dalam surat yang ditandatangani oleh kedua kuasa hukum Razman Nasution dan Andri Agam, disebutkan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti tidak bisa memenuhi pemeriksaan karena ada urusan keluarga," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK.
Priharsa melanjutkan, dalam surat tersebut disampaikan, Gatot dan Evy meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Senin (27/7/2015) pukul 10.00 WIB. Dan permintaan itu dilkabulkan oleh pihak KPK.
"Dan tadi Gatot sendiri telah menelepon langsung penyidik dan menyampaikan hal yang sama," jelas Priharsa.
Priharsa menambahkan, sebenarnya penyidik bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi, termasuk kepada Gatot, jika memang tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas.