Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan, Gubernur Sumut Telepon Penyidik KPK

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menelpon penyidik KPK agar menunda pemeriksaan dirinya dan istrinya hari ini.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan, Gubernur Sumut Telepon Penyidik KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kemeja batik) usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015) malam. Gatot diperiksa selama 11 jam oleh KPK terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, tak memenuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (24/7/2015). Keduanya meminta penyidik menunda pemeriksaan keduanya, karena ada urusan keluarga.

Sebelumnya, kuasa hukum Gatot dan Evy, Razman Nasution menyampaikan kepada wartawan di KPK, bahwa Gatot belum bersedia diperiksa karena tidak adanya surat panggilan untuk pemeriksaan kali ini.

Padahal, saat diperiksa Rabu (22/7/2015), penyidik KPK telah meminta kepada Gatot agar datang kembali untuk pemeriksaan lanjutan pada hari ini. Sebab, saat itu pemeriksaan belum rampung.

Terlepas pengakuan itu, rupanya Razman telah menyerahkan surat kepada pihak KPK perihal alasan sebenarnya Gatot belum bisa diperiksa, yakni ada urusan keluarga.

"Dalam surat yang ditandatangani oleh kedua kuasa hukum Razman Nasution dan Andri Agam, disebutkan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti tidak bisa memenuhi pemeriksaan karena ada urusan keluarga," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK.

Priharsa melanjutkan, dalam surat tersebut disampaikan, Gatot dan Evy meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Senin (27/7/2015) pukul 10.00 WIB. Dan permintaan itu dilkabulkan oleh pihak KPK.

Berita Rekomendasi

"Dan tadi Gatot sendiri telah menelepon langsung penyidik dan menyampaikan hal yang sama," jelas Priharsa.

Priharsa menambahkan, sebenarnya penyidik bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi, termasuk kepada Gatot, jika memang tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas