Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivis ICW Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Ia diperiksa sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik dari pakar hukum pidana Romli Atmasasmita

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Aktivis ICW Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Kuasa hukum aktivis ICW, Febionesta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho akhirnya pada Senin (27/7/2015) memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Ia diperiksa sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik dari pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.

Pantauan Tribunnews.com, Emerson yang menggunakan kemeja biru datang ke Bareskrim didampingi kuasa hukumnya Febionesta.

Febionesta mengatakan hadirnya Emerson ke Bareskrim yakni sebagai bentuk penghormatan pada hukum.

"Saya selaku kuasa hukum dan klien saya (Emerson) datang ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan penyidik. Ini sebagai bentuk dari penghormatan pada hukum. Kami mau lihat pemeriksaannya seperti apa," ujarnya.

Lebih lanjut, Febionesta juga mengaku tidak ada persiapan khusus dalam pemeriksaan kali ini.

Febionesta juga menuturkan kliennya itu akan menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.

BERITA REKOMENDASI

Febionesta juga berharap penyidik harus menghormati proses etik yang sedang dijalankan Dewan Pers.

Sementara itu, Adnan Topan Husodo yang juga aktivis ICW baru akan hadir memenuhi panggilan Bareskrim pada siang hari ini.

Untuk diketahui, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita ‎melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan penasihat KPK, Said Zaenal Abidin Kamis 21 Mei 2015 lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Romli mengatakan alasan dirinya melaporkan ketiga orang yang disebutnya karena ia merasa dirugikan atas pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa.

Selaku pelapor, Romli pun turut menyerahkan kliping tiga media massa yang mengutip pernyataan kedua terlapor yakni Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.


Atas kasus itu, pihak ICW pernah meminta Bareskrim tidak melakukan pemeriksaan pada kedua aktivis sambil menunggu jawaban dari Dewan Pers.

Sayangnya Bareskrim Polri tak menerima alasan itu.

Seharusnya kedua aktivis ini diperiksa sebagai saksi dalam panggilan kedua hari ini di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015) lalu, tapi mereka tidak hadir. Penyidik pun menyayangkan hal tersebut.

Sampai akhirnya, Senin (27/7/2015) mereka hadir memenuhi panggilan penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas