Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Gubernur Bengkulu

Lantaran tidak hadir, Budi Waseso akan memerintahkan penyidiknya untuk melakukan jadwal ulang

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Gubernur Bengkulu
net
Junaidi Hamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah yang juga tersangka dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada tahun 2011 silam.

Seharusnya Senin (27/7/2015) Junaidi diperiksa namun ia tidak hadir memenuhi panggilan Bareskrim lantaran ada kegiatan lain yang lebih penting. Ketidakhadiran Junaidi itu sudah disampaikan pihak kuasa hukum ke penyidik.

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso tidak mempermasalahkan Junaidi tidak hadir dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Lantaran tidak hadir, Budi Waseso akan memerintahkan penyidiknya untuk melakukan jadwal ulang.

"Gubernur Bengkulu tidak hadir tidak masalah, kan bisa dijadwal ulang," kata Budi Waseso di Mabes Polri.

Budi Waseso menambahkan nantinya apabila dalam panggilan berikutnya (panggilan kedua) Junaidi tidak hadir, maka pihaknya bisa melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan Undang-undang.

"Tinggal jadwal ulang saja, tidak masalah. Kalau tidak hadir lagi dua kali ya bisa kami jemput sesuai prosedur," tegasnya.

Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan bersama dengan penyidik Polda Bengkulu di Bareskrim Polri. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Junaidi juga sudah dicegah ke luar negeri.

Junaidi diduga melakukan korupsi atas diterbitkannya surat keputusan Z Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tengang pembentukan suatu jabatan yang tidak ada dasar hukum dalam UU yang berlaku dan itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah.

Dengan adanya penetapan status tersangka ini, penyidik sudah mengirimkan surat tembusan ke Kemendagri. Dan Gubernur Bengkulu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001.

‎Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah pernah ‎diperiksa sebagai saksi di Bareskrim, pada Rabu (8/7/2015)‎. Baik kedatangan maupun kepulangan Junaidi luput dari pantauan awak media.

Kuasa Hukum Junaidi, Muspani saat dihubungi wartawan mengatakan selama pemeriksaan kliennya diperiksa soal surat keputusan (SK) nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSUD M Yunus yang diterbitkan Junaidi.

Atas terbitnya SK tersebut, Junaidi mengklaim penerbitan SK itu sudah sesuai dengan prosedur. Dia juga membantah SK itu bertentangan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang Dewan Pengawas.

Padahal berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Malah, Muspani menegaskan, SK itu merupakan turunan dari Permendagri nomor 61.

"Tim Pembina Rumah Sakit M Yunus dibentuk karena sistem BLUD, untuk mengawasi rumah sakit. Ini adalah payung hukum bagi RSMY dalam menjalankan BLUD‎," tegasnya.

‎Lebih lanjut, Muspani menilai persoalan ini merupakan persoalan administrasi. Menurutnya apabila semua SK dipidana, maka negara ini bisa hancur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas