Dituntut 11 Tahun Penjara, Bhatoegana: 'Saya Dizalimi'
Wajah politikus Demokrat itu pun datar-datar saja alias tidak menunjukkan kemarahan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana tidak menampakkan ekspresi mencolok saat mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Wajah politikus Demokrat itu pun datar-datar saja alias tidak menunjukkan kemarahan.
Sutan yang mengenakan kemeja batik lengan pendek terlihat santai saat mendengarkan surat tuntutan JPU. Bahkan sebelum persidangan dimulai, Sutan sempat menunjukkan tawanya kepada para awak media baik pewarta tulis maupun foto.
Emosi Sutan pada saat mendengarkan tuntutan dari JPU sangat terjaga. Padahal, Sutan dikenal pribadi yang keras dan bahkan pada suatu persidangan dirinya pernah membentak Majelis Hakim.
Politikus Demokrat itu terlihat meninggikan nada suara pada saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait tuntutan JPU. Dirinya menilai bahwa telah dizalimi jika melihat tuntutan yang dialamatkan kepadanya.
"Saya ingin menyampaikan pesan moral saja, bahwa saya dizalimi," kata Sutan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Diketahui, Sutan dituntut 11 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Politikus Demokrat itu juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa meyakini Sutan menerima uang yang diduga sebagai suap dengan jumlah total sebesar 340 ribu Dollar AS dan Rp 50 juta. Sutan juga diyakini menerima rumah dan mobil jenis Toyota Alphard.