Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 11 Tahun Penjara, Bhatoegana: 'Saya Dizalimi'

Wajah politikus Demokrat itu pun datar-datar saja alias tidak menunjukkan kemarahan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dituntut 11 Tahun Penjara, Bhatoegana: 'Saya Dizalimi'
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Sutan Bhatoegana, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana tidak menampakkan ekspresi mencolok saat mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Wajah politikus Demokrat itu pun datar-datar saja alias tidak menunjukkan kemarahan.

Sutan yang mengenakan kemeja batik lengan pendek terlihat santai saat mendengarkan surat tuntutan JPU. Bahkan sebelum persidangan dimulai, Sutan sempat menunjukkan tawanya kepada para awak media baik pewarta tulis maupun foto.

Emosi Sutan pada saat mendengarkan tuntutan dari JPU sangat terjaga. Padahal, Sutan dikenal pribadi yang keras dan bahkan pada suatu persidangan dirinya pernah membentak Majelis Hakim.

Politikus Demokrat itu terlihat meninggikan nada suara pada saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait tuntutan JPU. Dirinya menilai bahwa telah dizalimi jika melihat tuntutan yang dialamatkan kepadanya.

"Saya ingin menyampaikan pesan moral saja, bahwa saya dizalimi," kata Sutan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Diketahui, Sutan dituntut 11 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Politikus Demokrat itu juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Berita Rekomendasi

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa meyakini Sutan menerima uang yang diduga sebagai suap dengan jumlah total sebesar 340 ribu Dollar AS dan Rp 50 juta. Sutan juga diyakini menerima rumah dan mobil jenis Toyota Alphard.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas