Golkar Kubu Ical: KPU Terlibat Persekongkolan Jahat dengan Penguasa
Bambang Soestayo menyesalkan sikap KPU yang menolak keputusan PN Jakut
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang enggan mengakui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pengesahan Partai Golkar yang sah disesali kepengurusan Aburizal Bakrie.
Sekretaris Fraksi Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, mengaku tidak terkejut dengan sikap KPU tersebut.
"Karena dari awal mereka diduga sudah terlibat persekongkolan atau konspirasi jahat dengan kekuasaan dan oknum Golkar. Untuk menghancurkan Golkar. Jadi, hukum dan UU pun mereka tabrak," kata Bambang, Senin (27/7/2015).
Tak ada alasan lain KPU berani melawan putusan pengadilan. Bambang menuding lembaga itu mendapat dukungan kekuasaan, juga tak bisa lagi menipu rakyat yang sudah cerdas.
"Apalagi kader Partai Golkar di seluruh Indonesia. Mereka pasti akan bergerak karena terus menerus dizalimi pemerintah, Menkumham, KPU sama saja. Jadi, kita lihat saja nanti. Saya percaya Tuhan ora sare dan hukum bisa ditegakkan," kata anggota Komisi III DPR itu.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU akan tetap menunggu proses hukum terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan partai politik yang bersengketa. Dengan demikian, KPU tidak mempersoalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengeluarkan putusan serta merta dan memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa Partai Golkar.
"Kalau kami, kami tidak melihat putusan (serta merta) itu. Karena yang kami tunggu adalah putusan berkekuatan hukum tetap terhadap SK Menkumham yang sedang dipersoalkan," ujar Hadar.
Hadar mengatakan, karena pengesahan kepengurusan partai politik ditentukan oleh SK Menkumham, maka dalam pendaftaran pemilihan kepala daerah serentak, KPU hanya akan menerima kepengurusan dalam pendaftaran pilkada, sesuai dengan yang lebih dulu disahkan oleh Menkumham.
Selanjutnya, apabila SK Menkumham tersebut sedang dipersoalkan, maka jalur hukum yang ditempuh bukan melalui pengadilan umum, tetapi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Ada pun sengketa kepengurusan Golkar, saat ini telah sampai pada tahap di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Jadi untuk kepengurusan Golkar, kami melihat yang di PTUN, dan kalau dilanjutkan sampai ke Mahkamah Agung," kata Hadar.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) tidak mengatur mengenai putusan serta merta oleh Pengadilan Negeri. Untuk itu, KPU tidak akan menggunakan putusan PN Jakut dalam sengketa Golkar untuk pendaftaran pilkada.
"PKPU tidak akan diubah. Sampai saat ini, untuk mengajukan pencalonan bagi partai berkonflik, harus satu pasangan calon yang sama dari kedua kepengurusan," kata Husni.
Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa seharusnya KPU bisa menggunakan putusan serta merta PN Jakut sebagai dasar hukum bagi kepengurusan Golkar hasil Munas Bali.
Menurut Yusril, putusan serta merta, atau uitvoerbaar bij voorraad, adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta. Artinya, putusan yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi, meski pun putusan tersebut belum memeroleh kekuatan hukum tetap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.