Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sumut Minta Penyidik Tak Periksa Dirinya Lebih dari Delapan Jam

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi memeriksanya lebih dari delapan jam.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
zoom-in Gubernur Sumut Minta Penyidik Tak Periksa Dirinya Lebih dari Delapan Jam
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kemeja batik) usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015) malam. Gatot diperiksa selama 11 jam oleh KPK terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi memeriksanya lebih dari delapan jam. Karena itu sudah melampaui batas maksimal kemampuan terperiksa.

"Kami minta kepada KPK untuk tidak melakukan pemeriksaan lebih dari delapan jam. Ini kita harus buat restorative of justice. Kalau lebih dari delapan jam, akan keluar pernyataan yang sudah tidak terkontrol," ujar Razman Arief, pengacara yang mendampingi Gatot di KPK, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Menurut dia, pemeriksaan di atas delapan jam dapat melemahkan seorang terperiksa. Selain itu memunculkan isu jika penyidik KPK selama ini merasa kesulitan mencari bukti sehingga perlu lama memeriksa terperiksa.

"Ini nantinya akan menjadi isu untuk sulitnya mencari barang bukti dan melemahkan terperiksa. Maka saya berharap agar penyidik tidak melakukan pemeriksaan lebih dari 8 jam," tambah Razman.

Saat diperiksa Rabu (22/7/2015), Gatot menghabiskan waktu lebih kurang 11 jam bersama penyidik KPK. Hari ini Gatot diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus suap.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas