Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebagian Besar Kejaksaan Belum Implementasikan Asas Keterbukaan Informasi

Koalisi Pemantauan Kejaksaan (KPJ) mengungkapkan masih banyak instansi Kejaksaan di Indonesia belum mengimplementasikan asas keterbukaan informasi. ‎

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pemantauan Kejaksaan (KPJ) mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauannya, masih banyak instansi Kejaksaan di Indonesia belum mengimplementasikan asas keterbukaan informasi.

Setidaknya itu berdasarkan ‎hasil uji coba permohonan informasi di 11 wilayah Kejaksaan Negeri.

Seperti di ‎Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Timur, Kejari Jakarta Pusat, Kejari Pare-Pare, Kejari Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejari Mataram, Kejari Praya, Kejari Kefamenanu, Kejari Kupang, dan Kejari Oelamasi.

"Dari hasil uji coba permohonan informasi itu bahwa semua permohonan informasi secara lisan ditolak oleh petugas setempat. Sedangkan permohonan informasi melalui surat, 38 persen dipenuhi, sisanya ditolak," kata anggota KPJ yang juga Peneliti MaPPI FH UI, Dio Ashar Wicaksana kepada wartawan, Minggu (26/7/2015).‎

Website Kejaksaan RI yang menjadi sampel uji coba, kata Dio, juga tak luput dari pantauan pihaknya, mengenai keterbukaan informasi tersebut. Hasilnya, hanya enam Kejaksaan RI yang memiliki website.

"Tapi dari enam website Kejaksaan RI itu hanya satu yang selalu melakukan pembaruan informasi di websitenya. Sedangkan sisanya tidak pernah melakukan pembaruan informasi," kata Dio.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas