Bertemu PM Inggris, Jokowi Minta Bebas Visa Bagi WNI ke Inggris
Bebas visa Inggris bagi WNI, isu ini telah dibahas dalam pertemuan terbatas," ungkap Jokowi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Poin pertama yang disinggung Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri (PM) Inggris David Cameron, yaitu meminta Inggris untuk membebaskan visa wisata, visa dinas, dan visa diplomatik bagi warga negara Indonesia (WNI).
"Bebas visa Inggris bagi WNI, isu ini telah dibahas dalam pertemuan terbatas," ungkap Jokowi, Senin (27/7/2015).
Menanggapi permintaan Jokowi itu, Cameron mengatakan pemerintahannya akan membuat sikap dalam waktu dekat. Dia pun mensyukuri kebijakan bebas visa yang sudah diberikan Indonesia kepada warga Inggris.
"Saya pikir kita bisa membuat perkembangan lebih jauh dalam hal isu visa ini. Saya bersyukur bahwa Indonesia sudah memberikan bebas visa bagi turis Indonesia bagi turis Inggris. Kami juga melihat lagi soal permintaan terkait dengan pembebasan visa diplomatik bagi warga Indonesia," kata Jokowi.
Pada Juni lalu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 69 tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. Bebas visa hanya diberikan dalam rangka kunjungan wisata.
Dalam lampiran Perpres tersebut dicantumkan nama-nama 30 negara yang dinyatakan bebas visa kunjungan untuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu, yaitu RRT, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.
Sementara, Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang bebas memberikan visa kunjungan kepada orang asing dari negara tersebut adalah Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).
Adapun negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertentu yang dinyatakan bebas visa kunjungan ke Indonedia ada tiga belas, yaitu Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.
Sedang Pemerintahan Administratif Khusus dari negara tertentu yang bebas visa kunjungan ke Indonesia sebagai tertuang dalam lampiran Perpres itu ada dua, yaitu Hongkong dan Makao.(Sabrina Asril/Kompas.com)