KPK Tahan Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana
Penahanan tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana Bali.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udaya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa.
Penahanan tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana Bali.
"Demi kepentingan penyidikan, KPK menahan MGM (Made) untuk 20 hari pertama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Made ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di KPK. Saat digelandang ke Rutan Pomdam Guntur, Made memilih bungkam.
Made ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember 2014. Selain dia, KPK juga menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp 16 miliar.
Penetapan tersangka untuk Marisi dan Made merupakan pengembangan kasus pengadaan alat kesehatan di beberapa rumah sakit yang terdahulu.
Marisi sendiri pernah diperiksa sebagai saksi untuk M Nazarddin pada kasus diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Marisi dan Made dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.