Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

KPU Akan Menolak Calon yang Tidak Mematuhi PKPU No 12 Tahun 2015

Ferry Kurnia menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir seluruh calon pasangan kepala daerah yang tidak memenuhi PKPU No 12 Tahun 2015

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Akan Menolak Calon yang Tidak Mematuhi PKPU No 12 Tahun 2015
Kompas.com/Abba Gabrillin
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir seluruh calon pasangan kepala daerah yang tidak memenuhi PKPU No 12 Tahun 2015, khususnya calon dari partai yang saat ini masih bersengketa.

"Kami jelas akan menolak pasangan calon yang tidak mematuhi PKPU No 12 tahun 2015. Khusus untuk partai yang bersengketa, calon tersebut harus menyertakan tanda tangan kedua belah pihak," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Dirinya juga berharap seluruh partai seharusnya dapat menghormati peraturan KPU tersebut.

Menurutnya, peraturan tersebut keluar untuk mengakomodir seluruh partai politik yang bersengketa.

"Kalau mereka masih nekat jalan sendiri-sendiri ya pasti kami tolak. Kan sudah kejadian kemarin di Pandeglang. Dua kubu mendaftar sendiri-sendiri, jadi kami tolak," katanya.

Ferry juga menambahkan bahwa ada tiga faktor yang memengaruhi Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Ketiga faktor tersebut adalah, Partai itu sendiri, KPU dan pelaksaan Pilkada.

Jika ketiganya dapat bersinergi mulai saat ini, maka pihaknya memastikan Pilkada serentak akan berlangsung secara baik.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam PKPU No 12 Tahun 2015 Pasal 36 ayat 2 dikatakan apabila proses penyelesaian sengketa belum terdapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pendaftaran pasangan calon berdasarkan perdamaian untuk membentuk satu kepengurusan bersama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas