KPU: Kami Tak Urus Calon Kepala Daerah Boneka
Pasangan calon boneka adalah urusan partai politik, bukan urusan Komisi Pemilihan Umum selaku pelaksana pemilihan kepala daerah serentak.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon boneka adalah urusan partai politik, bukan urusan Komisi Pemilihan Umum selaku pelaksana pemilihan kepala daerah serentak.
"Itu urusan partai. Kami tidak urus soal itu. Kami juga tak mau tahu dia calon apa. Kami penyelenggara, tak bertugas menyeleksi secara mendalam," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Menurut Ferry, seluruh pasangan bakal calon kepala daerah yang saat ini mendaftar ke KPU, jika sudah memenuhi persyaratan, makan akan ditetapkan sebagai calon dan dapat bertarung di pilkada.
"Kami hanya akan mengikuti peraturan yang ada. Jika seluruh persyaratan lengkap, maka calon atau orang tersebut berhak mengikuti pilkada," terang Ferry.
Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12 Tahun 2015 sudah mengakomodir seluruh persyaratan dan pencalonan untuk kepala daerah.
Ia mengatakan, penjaringan pasangan calon kepala daerah hak parpol. Baik buruknya pasangan calon jadi tanggung jawab parpol. "Seluruh partai dapat menyiapkan kadernya sebaik mungkin," imbuh dia.
Sebelumnya, pasangan Tri Rismaharani-Whisnu Sakti Buana sempat menjadi pasangan calon tunggal dalam Pilkada Surabaya. Namun, Koalisi Majapahit pun muncul karena melihat dinamika dan konstelasi di lapangan.
Pada Minggu (26/7), Ketua Desk Pilkada Partai Kebangkitan Bangsa Bambang Susanto mengatakan koalisi perlu dibentuk karena PDIP sebagai pengusung Risma sudah terlalu yakin bisa menang dengan bermodal kursi banyak.
Ia pun menegaskan Koalisi Majapahit bukan strategi main-main untuk hadapi Pilkada. "Kami bukan boneka. Kami serius untuk mengusung karena ini harga diri partai," ucap Bambang.