Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Pastikan Mary Jane Tetap Dieksekusi

Prasetyo pun menegaskan kedatangan mereka tak mengubah keputusan hukum atas Mary Jane.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung Pastikan Mary Jane Tetap Dieksekusi
Tribun Jogja
Terpidana mati Mary Jane mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai bertemu Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk membicarakan nasib terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso, perwakilan Kementerian Kehakiman Filipina tidak mau memberikan pernyataan.

Asisten Sekretaris Departemen Kehakiman Filipina Neil Simon Silva yang merupakan bagian dari rombongan sempat ditanya para wartawan soal hasil pertemuan. Neil mengaku dirinya tak berhak menjawab hasil pertemuan tersebut.

"Silahkan tanya ke jaksa agung. Kami tidak ada komentar," ujar dia dengan berbahasa Inggris di kompleks Kejaksaan Agung pada Rabu (29/7/2015).

Pernyataan demikian juga dilontarkan Neil ketika disinggung perihal eksekusi mati Mary Jane yang ditunda akibat adanya proses hukum baru Mary Jane di Filipina.

Termasuk saat ditanya apakah kedatangan mereka ke kejaksaan adalah untuk memberi bukti baru perkara hukum Mary Jane di Filipina supaya status terpidana mati dapat dibatalkan.

"Kita tidak bisa mengomentari bukti, karena itu sedang dibahas oleh pihak yang berwenang (di Filipina)," lanjut Neil.

Diberitakan, pejabat Kementerian Kehakiman dan Duta Besar Filipina di Indonesia mendatangi Kejaksaan Agung, Rabu siang. Mereka berkoordinasi terkait nasib Mary Jane.

Berita Rekomendasi

Prasetyo pun menegaskan kedatangan mereka tak mengubah keputusan hukum atas Mary Jane.

"Saya tegaskan, apapun, misalnya permintaan mereka, membebaskan MJ (Mary Jane), sulit dilakukan. Karena di Indonesia dia sudah terbukti menyelundupkan narkotika," ujar Prasetyo kepada wartawan pada Rabu siang.

Prasetyo tak menampik ada perkara di Filipina di mana Mary Jane ditempatkan sebagai korban perdagangan manusia. Tapi, Prasetyo menegaskan, status itu sama sekali tidak akan memengaruhi hukuman di Indonesia, apalagi menggugurkan eksekusi mati.

Hukum di Indonesia, lanjut Prasetyo, hanya mengakomodir putusan perkara tersebut sebagai novum atau bukti baru bagi Mary Jane untuk mengajukan grasi kembali kepada presiden.

"Palingan ya itu saja, putusan sebagai novum pengajuan grasi," ujar Prasetyo.


Mary Jane adalah terpidana mati perkara narkotika. Semula, ia dijadwalkan dieksekusi mati, April 2015. Namun, jelang pelaksanaan, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda. Penundaan itu lantaran Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada Polisis Filipina.

Maria disebut kepolisian setempat merupakan tersangka perekrut Mary Jane. Sergio menjanjikan kepada Mary Jane pekerjaan di Malaysia, sebelum memintanya untuk menuju Indonesia dengan membawa 2,6 kg heroin.(Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas