Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razman Protes KPK Informasikan Tersangka Gubernur Sumut dan Istri Lewat SMS

Pengacara Razman Arif Nasution memprotes KPK karena penetapan status tersangka terhadap Gubernur Sumut dan istrinya, beredar lewat pesan pendek.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Razman Protes KPK Informasikan Tersangka Gubernur Sumut dan Istri Lewat SMS
TRIBUN/ABDUL QODIR
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TRIBUNNEWS/ABUL QODIR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi karena menginformasikan penetapan tersangka kliennya, Gubernur Sumatera Utara dan istrinya, Evi Susanti, melalui pesan pendek.

Gatot dan Evi menjadi tersangka dugaan suap kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyidik lebih dulu menahan tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera dan pengacara lebih dulu karena mereka tertangkap tangan menerima dan memberi suap.




"Saya sengaja datang untuk mengonfirmasi kebenaran dari status tersangka sekaligus untuk mengetahui sprindiknya," terang Razman kepada wartawan di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Sejak kemarin sampai hari ini, Razman belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari KPK perihal status hukum kliennya. Padahal, lanjut Razman, mereka telah menyerahkan daftar pengacara yang menjadi kuasa hukum Gatot.

"Apa sih susahnya? Biasanya konferensi pres untuk menyampaikan perkembangan. Tapi kok malah beredar melalui SMS (status tersangka Gatot dan Evi, red)," kritik Razman.

Sekadar informasi, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama Gatot dan Evi kemarin. Penetapan tersangka diketahui saat wartawan menghubungi Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji.

BERITA TERKAIT

Kemarin KPK hendak memberikan keterangan resmi, namun batal lantaran Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi tidak berada di kantor karena sedang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2015-2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas