Besok Pihak Dahlan Iskan akan Datangkan Saksi Ahli di Praperadilan
Besok Kami akan datangkan tiga orang saksi ahli yang merupakan ahli hukum pidana
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sugiyarto
![Besok Pihak Dahlan Iskan akan Datangkan Saksi Ahli di Praperadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/yusril-ihza-mahendra_20150728_105451.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Hakim Tunggal Praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Dahlan Iskan, Lendriaty Janis menunda sidang hingga besok Kamis (30/7/2015) yang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak pemohon.
"Besok Kami akan datangkan tiga orang saksi ahli yang merupakan ahli hukum pidana," kata Pieter Talaway, anggota Tim Kuasa hukum Dahlan Iskan usai persidangan Praperadilan lanjutan hari ini (29/7/2015).
Namun Pieter Talaway menolak menyebutkan nama-nama saksi ahli yang akan dihadirkan pada persidangan lanjutan besok.
Sedangkan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta pada Jumat (31/7/2015).
"Kejaksaan akan hadirkan empat orang saksi ahli dan dua orang saksi fakta" sebutnya.
Sedangkan hari ini sidang lanjutan Praperadilan yang dimulai pada 10.30 berlangsung dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban kedua dari pihak termohon atas permohonan yang diajukan dan penyerahan bukti dari kedua pihak.
Menanggapi duplik yang dibacakan pihak Kejati DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa hukum mantan Dirut PLN berkomentar bahwa pihak termohon hanya mengulang-ulang jawaban sebelumnya.
"Sanggahan-sanggahan yang diberikan dalam duplik masib mengulang jawaban yang disampaikan sebelumnya," ujar Yusril.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PT. PLN, Dahlan Iskan sebagai tersangka pada 5 Juni 2015 atas dugaan korupsi pengadaan 16 gardu induk 1610 MVA pada jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Menanggapi hal tersebut, Dahlan Iskan mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencabut status tersangka yang diberikan Kejati DKI Jakarta kepadanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.