Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Advokat Terjerat Kasus Hukum, Peradi: Advokat Harus Hati-hati Bela Pencari Keadilan

Peradi pun meminta kepada seluruh advokat untuk berhati-hati saat membela kliennya, para pencari keadilan

zoom-in Banyak Advokat Terjerat Kasus Hukum, Peradi: Advokat Harus Hati-hati Bela Pencari Keadilan
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di lantai 11, gedung Graha Soho, Slipi, Jakarta Barat. (TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya advokat yang terjerat kasus hukum, seperti misalnya pada perkara yang membelit OC Kaligis membuat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) angkat bicara.

Peradi pun meminta kepada seluruh advokat untuk berhati-hati saat membela kliennya, para pencari keadilan.

“Kita ini harus berhati-hati dalam melangkah dalam membela para pencari keadilan sehingga bisa terbebas dari praktik kotor peradilan di Indonesia,” ujar Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dalam pernyataannya, Jumat(31/7/2015).

Kata Fauzie, dunia advokat memang sangat rentan dengan berbagai persoalan hukum bahkan jika para advokat salah melangkah akan menjadi yang dibela bukan menjadi pembela para pencari keadilan seperti yang menimpa sejumlah advokat tenar di Indonesia.

Fauzie yang baru terpilih bulan Juni menjadi Ketua Umum DPN Peradi ini lalu berjanji dibawah kepemimpinannya DPN Peradi akan membenahi profesi advokat selain juga berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional serta mendorong terciptanya peradilan yang baik dan melayani masyarakat.

“Organisasi advokat harus peka dan terus mengevaluasi diri. Jaman terus berubah dan kebutuhan masyarakat makin dinamis, sehingga Peradi tidak boleh ketinggalan,” ujarnya.

Lebih lanjut Fauzie menjelaskan untuk bisa melahirkan advokat yang bersih dan profesional,DPN Peradi telah menetapkan materi ajar tentang Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan pemateri yang handal untuk memberi penekanan pentingnya kekuatan pada Kode Etik Advokat Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Namun kasus yang melanda dunia advokat belakangan ini sungguh mengherankan kita semua. Untuk itu diperlukan investigasi terhadap kasus-kasus yang terjadi sehingga ditemukan solusi yang tepat guna perbaikan ke depan," kata Fauzie.

Sementara mengenai advokat berinisial YL yang ditangkap Polda Metro Jaya karena terlibat dalam penculikan warga negara Malaysia, DPN Peradi menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada kepolisian karena terindikasi sebagai kriminal murni.

Akan tetapi kalau YL adalah anggota PERADI dan dia meminta bantuan hukum ke PERADI, tentu PERADI akan membantunya secara profesional dan proporsional ” tegasnya.

Seperti telah diberitakan kasus yang menimpa dunia advokat dan menjadi sorotan publik antara lain dugaan suap terhadap Hakim PTUN Medan yang melibatkan OCK dan keterlibatan YL dalam penculikan warga negara Malaysia beberapa waktu lalu. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh KPK dan Kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas