Bareskrim Periksa Saksi Meringankan untuk Denny Indrayana
penyidik mendapatkan kesimpulan yang komprehensif dan ia juga berharap nantinya perkara tersebut tidak berlanjut hingga ke meja hijau
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Jumat (31/7/2015) memeriksa saksi yang meringankan untuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, tersangka dugaan korupsi pada implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik (Payment Gateway).
Kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan saksi meringankan yang diperiksa itu yakni ahli hukum dari UGM, Prof Eddy OS Hiariej.
"Kami ajukan Prof Eddy sebagai saksi ahli yang meringankan Prof Denny, dan pemeriksaan sudah selesai," kata Heru di Mabes Polri.
Heru pun berharap usai memeriksa profesor Eddy, penyidik mendapatkan kesimpulan yang komprehensif dan ia juga berharap nantinya perkara tersebut tidak berlanjut hingga ke meja hijau.
"Kami harap perkara ini tidak berlanjut. Dari proses pemeriksaan pertama sampai akhir tidak ada niatan Prof Denny untuk korupsi," tegasnya.
Heru menambahkan pihaknya meyakini tidak semua penyelesaian laporan diselesaikan di pengadilan.
"Kalau dari laporan awal ada dugaan pidana, tapi setelah pemeriksaan saksi-saksi tidak ada, secara hukum itu sebenarnya bisa dihentikan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.