Kapolri Tegaskan Proses Hukum Kasus Tolikara Tidak Dihentikan
proses penahanan terhadap dua tersangka yakni JW dan HK, lanjut Badrodin mustahil dibebaskan
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan kasus hukum penyerangan umat muslim di Tolikara tidak akan dihentikan dan akan dilanjutkan hingga maju ke persidangan.
Hal itu ditegaskan Badrodin, setelah sejumlah tokoh agama Islam di Kabupaten Tolikara yang dipimpin Ustaz Ali Muchtar meminta penyelesaian Tolikara diselesaikan secara adat.
"Proses hukum kan sudah berjalan, tersangka sudah dilakukan penahanan. Tidak mungkin lagi dihentikan," kata Badrodin, Jumat (31/7/2015) di Mabes Polri.
Jenderal bintang empat itu mengatakan proses penahanan terhadap dua tersangka yakni JW dan HK, lanjut Badrodin mustahil dibebaskan apalagi proses hukum dihentikan.
"Orang kalau sudah ditahan harus di proses peradilan, bagaimana mungkin bisa dihentikan," ucap Badrodin.
Sebelumnya dalam amanatnya saat acara serah terima jabatan Kapolda Papua dan Papua Barat, Badrodin turut berpesan pada Kapolda Papua yang baru, Brigjen PolPaulus Waterpaw untuk melanjutkan proses penegakan hukum kasus insiden Tolikara.
"Terkait Tolikara, harap bisa diselesaikan, proses hukum lanjut," tambahnya.