KPU Tolak Perppu Pilkada Serentak
Hal tersebut dikarenakan proses pelaksanaan tahapan Pilkada serentak sudah berjalan
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan bahwa pihaknya tidak menginginkan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang (Perppu) yang diinisiasi oleh Kemenkumham.
Hal tersebut dikarenakan proses pelaksanaan tahapan Pilkada serentak sudah berjalan.
"Saya berharap Perppu itu tidak keluar. Proses ini sudah berjalan. Ikuti saja Undang-undang yang ada," ujar Husni saat ditemui usai salat Jumat di Gedung KPU, Jakarta (31/7/2015)
Husni juga mengatakan bahwa pada pagi ini, dirinya sempat bertemu dengan Menkopolhukam dan beberapa Kementerian dan lembaga negara yang mengurusi Pilkada serentak, sempat memberi masukan soal Perppu tersebut.
Namun, dirinya enggan untuk melibatkan diri lebih jauh karena bukan termasuk kewenangannya.
"Tadi pemerintah katanya sudah menyiapkan Perppu. Kami hanya pelaksana saja. Kami tidak ingin tahu itu lebih jauh," tambahnya.
Menurut Husni, semua aturan tentang calon tunggal sudah terdapat di PKPU Nomor 12 Tahun 2015 pasal 89 ayat 1 dan 4. Sehingga tidak perlu lagi ada peraturan baru lagi.
"Kalau sudah melewati dari tahapan ya berarti Perppu tersebut tidak bisa diberlakukan untuk tahapan itu. Karena tidak retroaktif," kata Husni.