Penyidik Kejati DKI: Nama Tersangka Sudah Ada saat Penyidikan
Jaksa penyidik memastikan, berdasar dua keterangan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu listrik, Dahlan Iskan kuat terlibat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sarif Nahdi, saksi fakta yang dihadirkan Kejaksaan Tinggi DKI mengatakan, di dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, sudah ada nama tersangka.
Tim hukum Kejaksaan Tinggi DKI menghadirkan saksi fakta dalam sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
"Saat penyidikan, faktanya sudah utus, dokumen dan siapa yang bertanggungjawab sudah ada di situ, jadi saat penyidikan nama tersangkanya sudah ada," ujar Sarif Nahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (31/7/2015).
Jaksa penyidik kasus Dahlan ini mengatakan, strategi penyidikan berbeda-beda dalam menangani kasus pembangunan 21 gardu induk yang dimulai pada 2011 itu. Ia memastikan penyidikan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
"Selama penyidikan, tahapan yang dilakukan berbeda beda, ada yang penggeledahan terlebih dahulu, ada yang penyitaan dahulu, dan ada yang meminta keterangan saksi dahulu," sambung dia.
Apa yang disampikan Sarif sesuai dengan jawaban tim hukum Kejaksaan Tinggi DKI, sebagai termohon, atas permohonan Dahlan. Mereka berpendapat penetapan Dahlan sebagai tersangka berdasar hasil pengembangan penetapan tersangka sebelumnya, Yusuf Mirand selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Direktut PT Hypermerrindo Yakin Mandiri, Ferdinand Rambing Dien selaku. PT Hypermerrindo merupakan perusahaan rekanan gardu induk Jatiluhur Baru dan Jatirangon 2.
"Dalam pemeriksaan kedua tersangka, nama Dahlan Iskan semakin menguat," sambung dia.
Dalam dalil permohonannya, tim hukum Dahlan keberatan dengan langkah Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurut anggota kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, penetapan Dahlan sebagai tersangka tak sesuai hukum acara pidana. Dahlan ditetapkan terlebih dahulu, kemudian bukti-buktinya baru dicari.