Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Pujo Belum Berpikir untuk Melakukan Praperadilan

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti akan kooperatif dan mendatangi panggilan KPK

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gatot Pujo Belum Berpikir untuk Melakukan Praperadilan
Tribun Medan/Joseph Ginting
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti akan kooperatif dan mendatangi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (3/8).

Gatot dan Evy ditetapkan KPK sebagai tersangka pada kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

"Klien saya Pak Gatot dan Bu Evy, akan kopeeratif. Mereka akan hadir di KPK pada hari Senin 3 Agustus, pukul 10.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution di halaman Masjid Agung Medan, Jumat (31/7).




Razman menambahkan, kliennya belum memutuskan untuk menempuh langkah hukum praperadilan terhadap status tersangka yang disematkan KPK.

Namun, ia enggan mengungkapkan alasan kliennya tidak cepat dalam mengambil langkah pra ajudikasi tersebut.

"Kita belum maju untuk prapid. Masih dipertimbangkan. Ya, rahasia dong," katanya.

Meski begitu Razman yakin, kliennya akan menang jika mengajukan langkah praperadilan atau pada persidangan di pengadilan Tipikor kelak.

BERITA TERKAIT

"Saya akan buat restorasi of justice, dalam sebuah kontek pundamentum petendi (uraian peristiwa hukum dan testimoni namun bukan testimoni menyesatkan). Saya yakin, Insya Allah klien saya akan menang kalau kami memajukan upaya hukum praperadilan. Begitu juga pada persidangan di pengadilan Tipikor nanti," katanya.

Razman berharap masyarakat Sumut tidak terbawa justifikasi bahwa, seorang gubernur yang berstatus tersangka harus diberhentikan permanen.

"Tersangka atau terdakwa pun masih punya kewenangan dalam hal menjadi masyarakat biasa sesuai undang-undang kehakiman. Maka saya berharap masyarakat Sumut, dan kita-kita ini, jangan lah langsung menjustifikasi bahwa seorang tersangka dalam hal ini klien saya Pak Gatot akan diberhentikan sebagai gubernur secara permanen," ujarnya.
Belum Mengerti

Apakah Razaman yakin kliennya tidak akan ditahan KPK? Menanggapi pertanyaan tersebut, Razman menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Saya yakin hak subjektif dan objektif pemeriksa itu ada. Kalau dia yakin tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, apalagi sudah digeledah dan sudah disita. Dan, kalau diyakini tidak melarikan diri, dan tidak melakukan perbuatan yang sama, buat apa ditahan," katanya.

Razman mengakui hingga kini kliennya belum mengerti mengapa ikut terseret dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

"Tidak, tidak (mengerti). Nanti kan ketika Beliau diperiksa, sesuai KUHAP Pasal 50 diatur, bahwa seorang yang diperiksa sebagai tersangka wajib diberi penjelasan dengan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang ditersangkakan kepadanya," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas