Tinggal 11 Daerah yang Memiliki Calon Tunggal Pilkada
jumlah daerah yang memiliki calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015, sampai Sabtu (1/8/2015) pukul 19.30 WIB, berkurang menjadi 11 daerah
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan jumlah daerah yang memiliki calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015, sampai Sabtu (1/8/2015) pukul 19.30 WIB, berkurang menjadi 11 daerah dari sebelumnya 12 daerah.
"Jumlah daerah dengan pasangan calon tunggal berkurang menjadi 11 karena ada penambahan satu pasangan calon di Kabupaten Serang, Banten. Pasangan tambahan tersebut terdaftar atas nama Ahmad Syarif Madzkrullah dan Aef Saefullah yang didukung oleh Partai Gerindra, Hanura dan PBB," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu.
Pasangan Ahmad Syarif Madzkrullah dan Aef Saefullah melengkapi pasangan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa yang sebelumnya sudah tercatat di KPU.
Hadar mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi di 11 daerah yang masih memiliki calon tunggal dan satu daerah yang tanpa calon. Perpanjangan pendaftaran akan berakhir pada Senin (3/8/2015).
"Hanya kita terkendala dalam berkomunikasi dengan Kabupaten Arfak di Provinsi Papua Barat karena infrastruktur yang kurang memadai di daerah itu," katanya.
Sebanyak 11 daerah yang masih memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
Sementara daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara. (baca: Pengamat: Hukum Parpol yang Tak Mau "Bertarung" di Pilkada)
Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh KPU Pusat, daerah-daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah, harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3".
Apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).
Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).
KPU juga menyatakan, berdasarkan data terkini sampai Sabtu pukul 19.30 WIB, ada 825 pasangan calon yang sudah terdaftar. Data ini berkurang bila dibandingkan dengan hari Jumat (31/7), di mana KPU menerima 837 pasangan calon.
"Jumlah pasangan calon berkurang karena setelah kami periksa ada data ganda karena kesalahan sistem. Tapi sudah kami perbaiki," tutur Hadar.
Dia menyebutkan, dari 825 pasangan calon tersebut, sebanyak 157 calon di antaranya adalah petahana. Jika dijabarkan lebih lanjut, 136 orang merupakan petahana di daerah berbeda dan 21 orang petahana yang mendaftar jadi kepala daerah di tempat lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.