Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duet Calon Bupati Trenggalek Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Namun, ketika ditanya berapa jumlah harta kekayaan yang dilaporkan, Emi‎l tertawa senyum

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
zoom-in Duet Calon Bupati Trenggalek Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Irvan Maulana
Emil Dardak dan Arumi Bachsin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang pemilihan kepala daerah serentak Desember mendatang, bakal calon bupati dan wakil bupati Trenggalek, Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak dan Muhammad Nur Arifin ‎menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/8/2015).

Keduanya yang diusung gabungan partai PAN, Golkar, PDIP, Gerindra, PPP, Hanura, Golkar, dan Demokrat dalam menyerahkan LHKPN didampingi sang istri, Arumi Bachsin dan Novita Hardiny.

"Laporan (LHKPN) sudah lengkap, nanti jika ada yang kurang dikabari," kata Emil saat keluar gedung KPK.

Emil yang merupakan anak dari Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Hermanto Dardak tersebut mengaku sudah mengisi semua daftar isian yang ada pada lembar formulir LHKPN.

Namun, ketika ditanya berapa jumlah harta kekayaan yang dilaporkan, Emi‎l tertawa senyum.

‎"Nanti akan diumumkan KPK," katanya.

Emil mengatakan tidak ada uang setoran atau mahar kepada partai yang dijadikan kendaraan politiknya.‎ Menurutnya sudah tidak diperbolehkan lagi adanya uang setoran kepada partai dari calon kepala daerah yang akan bertang dalam Pilkada.

Rekomendasi Untuk Anda

"Engga ada, kan sekarang udah engga boleh," pungkasnya.

‎Adanya LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi para basal calon kepala daerah seuai yang peraturan yang ditetapkan KPU, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2015.

Sementara itu KPK telah membuka loket penyerahan LHKPN dari 22 Juli hingga 7 Agustus. Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan verifikasi terhadap LHKPN. Nantinya nama-nama yang telah menyerahkan LHKPN tersebut akan diumumkan oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas