Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamis Besok, Bareskrim Periksa Bupati Barru

Menurutnya apabila Andi kooperatif, maka ia tidak perlu melakukan penahanan terhadap Andi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kamis Besok, Bareskrim Periksa Bupati Barru
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Victor E Simanjuntak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bupati Barru, Andi Idris Syukur tersangka pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kab Barru akan diperiksa Bareskrim pada Kamis (6/8/2015) nanti.

‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen ‎Victor E Simanjuntak mengatakan seharusnya Andi diperiksa pada Jumat (24/7/2015) lalu namun tidak hadir karena alasan sakit. Dan meminta penjadwalan ulang.

"Kan waktu itu ngaku sakit, kami jadwalkan ulang Kamis (6/8/2015). Penasihat hukumnya sudah kirim surat ke Bareskrim, menyatakan akan hadir," kata Victor, Selasa (4/8/2015) di Mabes Polri.

Setelah diperiksa akankah penyidik Bareskrim menahan Andi, menjawab hal itu Victor mengatakan pihaknya tidak akan sembarangan menahan orang.

Menurutnya apabila Andi kooperatif, maka ia tidak perlu melakukan penahanan terhadap Andi.

"Gak lah, kita tidak bisa main tahan, kalau kooperatif ya tidak perlu ditahan," ujarnya.

Sementara dari hasil penggeledahan di kantor dan kediaman Andi pada minggu lalu, Victor mengaku mendapatkan banyak dokumen pendukung yang memperkuat sangkaan terhadap Andi.

Berita Rekomendasi

‎Untuk diketahu, Andi Idris Syukur ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/7/2015) lalu. Berdasarkan penyelidikan, dia diduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil pemerasan tersebut, dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

Selain itu, mantan Sekda Kabupatan Wajo itu juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar. Gratifikasi itu berupa satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS.

Dia dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas