Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muktamirin NU Usul Pendirian KUA di Luar Negeri Cegah Pernikahan Liar TKI

Pemerintah berdosa jika tidak memfasilitasi pernikahan warga negaranya secara sah, sekalipun di luar negeri.

Penulis: Husein Sanusi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Muktamirin NU Usul Pendirian KUA di Luar Negeri Cegah Pernikahan Liar TKI
TRIBUN/AHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta Muktamar ke-33 NU bergembira usai tuntasnya pembahasan tatib pada sidang pleno di alun-alun Jombang, Senin (3/8). Pejabat Rais Aam PBNU KH A Mustofa Bisri atau Gus Mus sempat berbicara di hadapan peserta. Gus Mus menyampaikan hasil kesepakatan para kiai sepuh dan rais syuriyah apabila ada pasal yang tidak disepakati muktamarin akan diselesaikan dengan pemungutan suara. Pasal yang memuat tentang ahlul halli wal aqdi (AHWA) dihapus. Karena menyangkut pemilihan pemimpin baru yang diatur oleh AD/ART NU, maka pasal pemilihan rais aam dan ketua umum merujuk pada hasil sidang Komisi Organisasi yang digelar di Pesantren Mamba?ul Ma?arif Denanyar. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Husein Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Bahtsul Masail dalam Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama juga membahas tentang pernikahan tidak resmi atau liar yang sering dilakukan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Pernikahan liar para TKI sering terjadi karena ketiadaan Kantor Urusan Agama (KUA) di luar negeri sehingga pernikahan itu tidak masuk dalam catatan sipil.

Seorang peserta Bahtsul Masail dari Aceh menilai jika situasi seperti ini terus terjadi maka pemerintah menanggung dosa. Parahnya lagi pernikahan TKI di luar negeri sering terjadi padahal yang bersangkutan sudah memiliki istri atau suami di tanah air.

"Kalau nikah di luar negeri tidak ada suami atau istri di dalam negeri tidak masalah, yang penting harus ada akta nikah. Masalahnya, mereka wanita itu punya suami di Indonesi tapi nikah di luar negeri dan tidak adatalak," kata peserta di arena Bahtsul Masail di Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Selasa (4/8/2015).

"Kita warga Nahdliyyin harus buat tuntutan, kalau ini kemurkaan. Karena ini melanggar. Kita harus buat rekomendasi ke pemerintah untuk buat peraturan atau pencatat nikah yang paham syariah di KBRI," tambah utusan dari Aceh itu.

Kasus pernihakan lain yang mendapat sorotan dari muktamirin adalah pernikahan di bawah umur yang masih saja kerap terjadi di negeri ini.

Berita Rekomendasi

"Menanggapi aturan pernikahan di luar negeri ini miris. Yang dosa ya pemerintah. Kami warga Nahdiyin juga dosa. Yang harus diperbaiki. Pernikahan di bawah umur juga harus mendapat perhatian," katanya.

Dalam rapat Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah itu juga dibahas topik lain, seperti tentang sumber daya alam, kuota haji, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan Pilkada serentak yang murah dan berkualitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas