Muktamirin NU Usul Pendirian KUA di Luar Negeri Cegah Pernikahan Liar TKI
Pemerintah berdosa jika tidak memfasilitasi pernikahan warga negaranya secara sah, sekalipun di luar negeri.
Penulis: Husein Sanusi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Bahtsul Masail dalam Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama juga membahas tentang pernikahan tidak resmi atau liar yang sering dilakukan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Pernikahan liar para TKI sering terjadi karena ketiadaan Kantor Urusan Agama (KUA) di luar negeri sehingga pernikahan itu tidak masuk dalam catatan sipil.
Seorang peserta Bahtsul Masail dari Aceh menilai jika situasi seperti ini terus terjadi maka pemerintah menanggung dosa. Parahnya lagi pernikahan TKI di luar negeri sering terjadi padahal yang bersangkutan sudah memiliki istri atau suami di tanah air.
"Kalau nikah di luar negeri tidak ada suami atau istri di dalam negeri tidak masalah, yang penting harus ada akta nikah. Masalahnya, mereka wanita itu punya suami di Indonesi tapi nikah di luar negeri dan tidak adatalak," kata peserta di arena Bahtsul Masail di Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Selasa (4/8/2015).
"Kita warga Nahdliyyin harus buat tuntutan, kalau ini kemurkaan. Karena ini melanggar. Kita harus buat rekomendasi ke pemerintah untuk buat peraturan atau pencatat nikah yang paham syariah di KBRI," tambah utusan dari Aceh itu.
Kasus pernihakan lain yang mendapat sorotan dari muktamirin adalah pernikahan di bawah umur yang masih saja kerap terjadi di negeri ini.
"Menanggapi aturan pernikahan di luar negeri ini miris. Yang dosa ya pemerintah. Kami warga Nahdiyin juga dosa. Yang harus diperbaiki. Pernikahan di bawah umur juga harus mendapat perhatian," katanya.
Dalam rapat Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah itu juga dibahas topik lain, seperti tentang sumber daya alam, kuota haji, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan Pilkada serentak yang murah dan berkualitas.