Yusril Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, berharap hakim Lendriaty Janis menerima permohonan praperadilan karena bukti yang disodorkan lengkap.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, berharap hakim Lendriaty Janis menerima permohonan praperadilan karena bukti yang disodorkan lengkap.
"Kami berharap dengan bukti-bukti yang lengkap dalam persidangan seminggu ini nampaknya memang mendukung segala permohonan yang kami sampaikan," ujar Yusril ditemui sebelum sidang putusan praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Menurut Yusril, jika permohonan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI, yang diajukan mantan Dirut PT PLN tersebut dikabulkan maka seluruh proses penyidikan harus berhenti.
Ia berpendapat keberlangsungan penyidikan juga ditentukan oleh alat bukti yang didapat selama proses tersebut berlangsung. "Kalau misalnya penyidikan cukup bukti ya diteruskan ke pengadilan, kalau tidak cukup bukti ya dihentikan," ujarnya.
Hari ini hakim akan membacakan sidang putusan praperadilan yang dimohonkan Dahlan. Ia menggugat Kejaksaan Tinggi DKI yang telah menetapkannya sebagia tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu listrik jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.
Pada permohonannya Dahlan Iskan meminta hakim untuk memutuskan penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan meminta biaya perkara dibebankan ke negara.