Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Kejar Tayang, Kejaksaan Kalah di Sidang Praperadilan Dahlan

Kejaksaan harus hati-hati menangani kasus jika tak mau kalah dalam gugatan praperadilan di pengadilan. Contoh terbaru adalah menangnya Dahlan Iskan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Gara-gara Kejar Tayang, Kejaksaan Kalah di Sidang Praperadilan Dahlan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Banyak pihak berkomentar setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh dalil permohonan Dahlan Iskan terkait statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

‎Peneliti Indonesia Legal Roundtable, Erwin Natoesmal Umar, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan pukulan telak bagi Kejaksaan. "Ini harus jadi pembelajaran bagi Kejaksaan agar ke depannya hati-hati memberantas korupsi," ucap di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Menurut dia, Kejaksaan tidak bisa memberantas korupsi secara serampangan pasalnya dikhawatirkan banyak tersangka yang mengajukan praperadilan dan mereka akan menang di pengadilan.

"Sepertinya Kejaksaan sedang kejar tayang untuk membidik kasus korupsi. Saya khawatir jika perspektifnya demikian akan merusak substansi pemberantasan korupsi yang sebenarnya," tegas Erwin.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 proyek gardu listrik jaringan Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas