KPK Berharap Hakim Menerima PK atas Putusan Praperadilan Hadi Purnoemo
KPK sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.
"Hakim mengabulkan PK kami," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi, Rabu (5/8/2015). Johan enggan berspekuasi lebih lanjut soal diterima atau tidaknya PK tersebut. Dia berdalih itu kewenangan pengadilan, "Kami tunggu PK."
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan KPK telah mendaftarkan memori PK sejak 28 Juli 2015. PK ditempuh sebagai upaya banding atas putusan hakim yang menerima gugatan praperadilan Hadi Poernomo.
"Kuasa hukum KPK yang diwakili Biro Hukum KPK mendaftarkan sekaligus menyerahkan memori PK terkait putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan tersangka HP," kata Priharsa.
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo bebas dari jeratan KPK, karena putusan praperadilan yang disidangkan hakim Haswandi. Dalam putusannya, Haswandi memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak Bank Central Asia tahun 2003 yang menjerat Hadi Poernomo sebagai tersangka.