Ahmad Basarah Dukung Presiden Keluarkan Perppu Pilkada Serentak
Bila Pilkada di wilayah-wilayah tersebut ditunda, maka Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah akan memimpin, hingga Pilkada berikutnya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP), Ahmad Basarah, mengakui ada kelemahan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2015, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kata dia, undang-undang tersebut tidak mengantisipasi sekenario satu pasangan calon, seperti yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia saat ini. Wilayah-wilayah tersebut terancam untuk tidak menggelar Pilkada tahun ini.
"Ini hal baru dalam sistem pemilukada kita, dan calon tunggal fenomena yang kurang diantisipasi secara lebih detail oleh norma hukum kita," kata Ahmad Basarah kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Bila Pilkada di wilayah-wilayah tersebut ditunda, maka Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah akan memimpin, hingga Pilkada berikutnya. Ia menyayangkan hal itu, karena pelaksana tugas kewenangannya berbeda dengan kepala daerah definitif. "Plt tidak bisa melaksanakan fungsi kepala daerah secara maksimal, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, ia sangat berharap bisa diambil kebijakan untuk menyikapi wilayah-wilayah yang terancam tidak menggelar Pilkada tahun ini. Pemerintah, menurutnya harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). "Maka Perppu adalah solusi terakir yang harus ditempuh presiden," ujarnya.
Ia mengaku sudah menyampaikan pendapatnya itu langsung ke Presiden Joko Widodo, dalam rapat yang digelar di Istana Bogor, bersama pimpinan Partai Politik lainnya.