Andrew Tak Setuju Serahkan Adriansyah Uang Saat PDI Perjuangan Kongres
"Saya pribadi enggak setuju Agung (ajudan Andrew) ke Bali bersama Adriansyah. Saya kesal, saya bilang sama sekretaris saya enggak setuju," ujar Andrew
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur PT Media Maju Sukses (MMS) Adrew Hidayat mengaku awalnya tak setuju saat anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah meminta pengiriman uang di Bali.
Adriansyah diciduk satgas KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali, Kamis (8/4/2015) malam. Mantan Bupati Tanah Laut itu datang ke Bali untuk mengikuti kongres PDI Perjuangan.
Dalam kesaksiannya saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Andrew mengaku beberapa kali memberikan uang kepada Adriansyah. Namun seluruh lokasinya berada di Jakarta.
"Kalau pemberiannya (uang) itu persis dia ada acara (kongres) di Bali, pilihan waktu, kebetulan apa bagaimana?" tanya ketua majelis hakim John H Butar-Butar di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi Jakarta, Kamis (6/8/2015).
"Saya pribadi enggak setuju Agung (ajudan Andrew) ke Bali bersama Adriansyah. Saya kesal, saya bilang sama sekretaris saya enggak setuju. Tapi mungkin antara Agung dan Adriansyah ada komunikasi," terang Andrew.
Andrew ingin penyerahan uang berlangsung di Jakarta, setelah Adriansyah kembali dari Bali. Hakim John kembali mencecar tanggal berapa ia meminta Agung mendampingi Adriansyah ke Bali. Namun, Andrew mengaku lupa.
"Kenapa enggak di Jakarta saja. Kalau saya maunya begitu, berhubung Agung ngomong, dan minta dia terbang menemani (Adriansyah) ya saya ikuti saja," sambung Andrew.
Ia mengakui pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Adriansyah. "Secara jujur saya mengakui saya memang memberi sejumlah uang kepada saudara Adriansyah. Jika itu bertentangan dengan hukum, saya mohon maaf sebesar-besarnya," katanya.
"Tapi uang tersebut sama sekali tak ada hubungan dengan perizinan. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kegiatan tesebut. Saya masih punya anak-anak kecil di rumah, saya sebagai kepala keluarga, saya mohon diberi keringanan hukuman," lanjutnya.
Andrew ditangkap KPK pada 9 April 2015 silam, tak lama setelah penangkapan Adriansyah. Saat penangkapan Adriansyah, diamankan uang sejumlah Rp 500 juta.
Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.