Besok, Penyidik Bareskrim Limpahkan Berkas Ketua KY ke Kejaksaan
Berkas perkara Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi dilimpahkan ke Kejaksaan, Jumat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareksrmi Polri akan melimpahkan berkas perkara Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2015).
"Kalau tidak ada halangan rencananya besok kami akan majukan berkasnya ke Kejaksaan Agung," ujar Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).
Penyidik sudah mengumpulkan semua keterangan bukti termasuk keterangan ahli dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Penyidik juga sudah memeriksa keterangan ahli yang meringankan bagi Marzuki.
Berbeda dengan Marzuki, untuk berkas tersangka komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dedi J Syamsuddin, kuasa hukum Taufiq mengatakan berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejagung pada 3 Agustus 2015, dengan nomor berkas perkara BP/24/VIII/2015/Dittipidum.
"Berkas Pak Taufiq sudah dilimpahkan ke Kejagung, kami menyesalkan itu karena saksi ahli dari kami untuk meringankan Pak Taufiq belum diperiksa tapi berkas sudah dilimpahkan," tegas Dedi, Kamis (6/8/2015) di Bareskrim.
Dedi menambahkan siang tadi, dirinya datang ke Bareskrim mengajukan surat ke penyidik untuk tetap memeriksa saksi ahli yang meringankan bagi pihaknya. "Itu kan hak klien saya sebagai tersangka," kata dia.
Bulan lalu, Ketua dan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.
Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Taufiq dan Suparman yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Sarpin menilai pernyataan keduanya telah mencemarkan nama baiknya sebagai hakim. Sebelum melaporkan ke Bareskrim, melalui pengacara ia sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.
Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.