Kabareskrim Kaji Adanya Laporan Soal Penculikan OC Kaligis oleh KPK
Lantaran kini OC Kaligis ditahan di KPK, maka pihak Bareskrim akan meminta izin pada KPK untuk bisa memeriksa OC Kaligis
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kini telah mengalisa laporan dari tim kuasa hukum bersama kantor pengacara OC Kaligis yang melaporkan KPK ke Bareskrim Polri, Rabu (5/8/2015) sore kemarin.
Dimana dalam laporan itu KPK diduga melakukan penculikan dan penyalahgunaan wewenang atas penjemputan OC Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan nantinya apabila dari hasil analisa ternyata ditemukan tindak pidana maka laporannya akan dinaikkan ke penyidikan dan diproses.
"Kalau nanti laporan dikaji lalu unsur pidananya terpenuhi, kami akan periksa saksi korban yakni Bapak OC Kaligis," kata Budi Waseso, Kamis (6/7/2015) di Mabes Polri.
Lantaran kini OC Kaligis ditahan di KPK, maka pihak Bareskrim akan meminta izin pada KPK untuk bisa memeriksa OC Kaligis sebagai saksi korban.
"Setelah itu, mungkin langkah berikutnya kami akan memeriksa petugas KPK yang pada saat itu bertugas dan mereka yang dilaporkan ke Bareskrim," tegasnya.