Penglihatan HW Berkunang-kunang, Penyidik Bareskrim Hentikan Pemeriksaan
Diutarakan Victor, saat pemeriksaan tadi kondisi kesehatan HW sempat turun dan HW sempat diberi waktu istirahat lalu pemeriksaan dilanjutkan kembali.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (7/8/2015), penyidik Bareskrim Polri bertolak ke Singapura untuk memeriksa mantan Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratmo (HW), tersangka dugaan korupsi penjualan Kondensat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan dirinya yang memimpin langsung pemeriksaan terhadap HW di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
"Tadi sudah diperiksa, pemeriksaan terkait kapan Kondensat itu diproduksi TPPI serta mekanisme dan proses penjualan kondensat itu," ujar Victor saat dihubungi wartawan.
Diutarakan Victor, saat pemeriksaan tadi kondisi kesehatan HW sempat turun dan HW sempat diberi waktu istirahat lalu pemeriksaan dilanjutkan kembali.
"Pemeriksaan akan dilanjutkan pada esok hari untuk menyelesaikan beberapa pertanyaan yang belum terjawab. Tadi sempat kunang-kunang (penglihatan HW) lalu kita pelan-pelan lakukan pemeriksaan," tambah Victor.
Untuk diketahui sebelumnya, HW pernah diperiksa penyidik di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura pada 9 Juli 2015 lalu. Saat itu Honggo diperiksa terkait dengan proses pembayaran penjualan kondensat dari TPPI ke SKK Migas.
HW saat itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dan kali ini ia diperiksa sebagai tersangka. HW sebagai salah satu pendiri sekaligus mantan Direktur TPPI ditengarai mempunyai peranan penting dalam kerja sama penjualan kondensat dengan SKK Migas.
Selain HW, dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.