Pengamat Ini Curigai Isu Haram BPJS Ditunggangi
Dia menduga, ada pihak yang merasa dirugikan dengan beroperasinya badan tersebut sehingga menghebuskan isu haram tersebut.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat sosial dari Prakarsa, Maftuchan, menduga muatan politis yang melatarbelakangi argumen jika BPJS Kesehatan adalah haram.
Dia menduga, ada pihak yang merasa dirugikan dengan beroperasinya badan tersebut sehingga menghebuskan isu haram tersebut.
"Saya justru curiga kelompok yang selama ini menentang jaminan sosial diberlakukan adalah mereka, yang secara sadar atau tidak sadar, dimanfaatkan asuransi profit komersial," ujarnya dalam sebuah forum diskusi di Kuningan, Jakarta, Minggu (9/8/2015).
Menurutnya, Pemerintah melalui Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, memang mewajibkan semua warga negara untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Perusahaan swasta juga diwajibkan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta dalam jaminan sosial tersebut. Karena itu, duga dia, aturan ini dinilai dapat mengancam keberadaan perusahaan asuransi swasta yang banyak beroperasi.
Maftuchan, yang mengaku telah membaca fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait BPJS, mengungkapkan tak ada satu pun kata haram dalam hasil keputusan ijtihad ulama tersebut. Dia sendiri menilai, BPJS Kesehatan yang diterapkan di Indonesia sudah menganut prinsip syariah, misalnya prinsip tolong-menolong (ta'awun), gotong-royong dan keterbukaan. Karena itu, Maftuchan menegaskan, isu BPJS haram sarat ditunggangi kepentingan bisnis.
"Tapi mudah-mudahan kecurigaan saya itu tidak terbukti," imbuhnya.