Kewenangan Polri Keluarkan STNK Digugat ke MK, Kapolri: STNK Penting untuk Identifikasi
Kapolri menjelaskan dalam kasus bom Bali, pelaku dapat ditelusuri dari nomor registrasi kendaraan
Penulis: Valdy Arief
![Kewenangan Polri Keluarkan STNK Digugat ke MK, Kapolri: STNK Penting untuk Identifikasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/layanan-sim-dan-stnk-di-kalibata-yepi_20150305_200954.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyebutkan peran Kepolisian dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) penting karena terkait identifikasi jika terjadi tindak kriminal.
"Perlu identifikasi karena (kendaraan) sering terkait dengan tindak kejahatan," ujar Jenderal Pol Badrodin Haiti saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian usai rapat koordinasi terkait Pos Komando Bencana Kekeringan 2015, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Kapolri menjelaskan dalam kasus bom Bali, pelaku dapat ditelusuri dari nomor registrasi kendaraan meski keadaan kendaraan sudah hancur berkeping-keping.
Dia menyatakan bahwa peran kepolisian dalam penerbitan STNK tidak menyalahi Undang-undang karena hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Kepolisian.
Mengenai adanya pihak yang menggugat peran Kepolisian yang mengeluarkan STNK, Kapolri mempersilahkan diajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jenderal Pol Badrodin Haiti juga menyebutkan bahwa tidak ada keharusan dari Indonesia untuk mengikuti negara-negara lain yang kepengurusan registrasi kendaraan tidak lagi dilakukan pada Kantor polisi.
Sebelumnya, beberapa LSM dan gabungan warga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan Polri untuk mengeluarkan Surat Izin Mengemudi dan STNK karena dianggap bertentangan dengan pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tentang tugas Polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.