Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkekuatan Hukum Tetap, Yayasan Supersemar Tak Bisa Lagi Upaya Hukum

Yayasan Supersemar tidak dapat melakukan upaya hukum apapun untuk mengoreksi putusan MA.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkekuatan Hukum Tetap, Yayasan Supersemar Tak Bisa Lagi Upaya Hukum
Warta Kota/henry lopulalan
Jurubicara Mahkamah Agung Suhadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Agung memastikan bahwa putusan MA atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Yayasan Supersemar tidak dapat melakukan upaya hukum apapun untuk mengoreksi putusan MA.

"PK menurut MA hanya bisa dilakukan satu kali, baik pidana maupun perdata. Putusan PK tidak boleh diajukan PK," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

MA sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan Presiden RI, yang diwakili Jaksa Agung, atas tergugat I, yaitu mantan Presiden RI, HM Soeharto dan tergugat II, yaitu Yayasan Supersemar. Namun, dalam putusan itu terjadi salah ketik nominal angka ganti rugi yang harus dibayarkan tergugat.

Setelah diperbaiki dalam pemeriksaan PK, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar kepada negara.

Apabila 1 dollar AS sama dengan Rp 13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp 4,25 triliun ditambah Rp 139,2 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun.

Kasus ini bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar.

Berita Rekomendasi

Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dollar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.(Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas