IPW: Ada Indikasi Pesan Sponsor dalam Judicial Review UU Polri
Neta mengatakan, MK sebaiknya mempelajari dengan seksama dan tidak perlu tergesa-gesa dalam memutuskan hal itu.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Neta S Pane mengatakan ada indikasi dukungan pengusaha besar terkait pengajuan judicial review UU Polri terutama yang berkaitan dengan kewenangan kepolisian menyelenggarakan registrasi, identifikasi, dan penerbitan SIM, STNK dan BPKB.
“MK harus menelisik dulu apakah ada pesan sponsor dibalik pengajuan judicial review ini untuk memindahkan kewenangan menyelenggarakan registrasi, identifikasi dan penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang selama ini menjadi milik Polri ke lembaga lain terkait proyek," ujar Ketua Presidium Indonesian Police Watch, Neta ketika dihubungi, Selasa (11/8/2015).
Neta mengatakan, MK sebaiknya mempelajari dengan seksama dan tidak perlu tergesa-gesa dalam memutuskan hal itu. Jangan sampai pengajuan judicial review ini dilandasi kepentingan bisnis semata.
"Kami sendiri mendengar informasi ada indikasi pengusaha besar yang ingin memindahkan kewenangan Polri ini,” katanya.
Masyarakat menurut Neta sebenarnya tidak peduli siapa yang memiliki kewenangan untuk itu asalkan ada jaminan semua hal yang berkaitan dengan pengurusan SIM, STNK dan BPKB berjalan baik dan lancar.
Memindahkan kewenangan yang selama ini dimiliki ke kepolisian menurutnya tidak akan menyelesaikan masalah jika lembaga baru yang diberikan kewenangan itu tidak lebih baik dari Polri.
Jika pemindahan dilakukan ke lembaga yang justru belum siap menangani hal ini, maka pengurusan SIM, STNK dan BPKB justru bisa menjadi lebih buruk.
“Jika hanya memindahkan kewenangan ke lembaga lain, tanpa ada solusi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, maka akan sama saja karena tidak menyembuhkan penyakit dan hanya memindahkan penyakit saja. Pemindahan jadinya hanya sekedar memperebutkan lahan dari Polri ke lembaga lain,” ujarnya.
Dia melihat lembaga yang paling mungkin mengambil alih kewenangan Polri ini adalah kementerian perhubungan dan seluruh jajaran dinasnya. Selama ini kinerja kementerian perhubungan dan dinasnya juga tidak lebih baik dari polisi. Pungutan liar yang dilakukan oleh jajaran kementerian perhubungan dan dinas-dinasnya di daerah masih kerap terjadi.
“Kita kan lihat bagaimana mobil kendaraan umum yang sudah tidak layak jalan masih bisa mendapatkan KIR. Kalau tidak ada kongkalikong kendaraan umum yang tidak lain jalan, tidak mungkin masih mendapatkan kir. Belum lagi pungli di jembatan timbang yang pernah sempat ramai diberitakan. Kalau petugas jembatan timbang dari dinas perhubungan tidak main-main, tidak mungkin kendaraan dengan muatan tonase berlebihan bisa lalu lalang di jalanan dan merusak jalan dan instrastruktur lainnya,” katanya.