Keluarga Soeharto Anggap Aneh Putusan MA Soal Penyalahgunaan Dana Supersemar
Putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar berkekuatan hukum tetap dianggap aneh.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli waris keluarga Presiden Soeharto tertawa menanggapi pernyataan Mahkamah Agung bahwa putusan mereka atas peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, memastikan Yayasan Supersemar tidak dapat melakukan upaya hukum apapun untuk mengoreksi putusan MA. Pernyataan ini dianggap aneh oleh pengacara keluarga Soeharto, Juan Felix Tampubolon.
"PK bisa dilakukan lagi apabila ada novum. Ini pendapat saya," ujar Juan Felix kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Juan Felix dan tim penegacara keluarga Soeharto masih mempelajari seksama putusan MA untuk kemudian menentukan langkah hukum yang harus dilakukan selanjutnya.
Tapi, menurut Juan Felix, putusan MA yang mengabulkan PK Kejaksaan Agung atas perkara penyelewengan beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto, ahli waris dan Yayasan Beasiswa Supersemar dinilai tidak tepat.
Menurut dia, bukti dokumen yang digunakan Kejaksaan Agung hanyalah fotokopi. Saksi-saksi fakta yang diajukan jaksa juga kebanyakan tidak relevan dan tidak mendukung dalil-dalil jaksa.
Felix mempertanyakan bagaimana bisa gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Agung. Ia tetap menganggap pengabulan PK oleh Mahkamah Agung aneh. "Tapi kami akan mempelajari seksama putusan tersebut," imbuh dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.