Kejagung Tunggu Surat Putusan MA dari PN Jakarta Selatan
Kami sedang mempersiapkan seperti apa nanti eksekusinya
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan akan menunggu surat putusan yang dikirimkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait langkah yang akan diambil untuk menindaklajuti putusan Mahkamah Agung dalam kasus Yayasan Supersemar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Toni Spontana menjelaskan hingga saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam terkait pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung.
"Kami sedang mempersiapkan seperti apa nanti eksekusinya," kata Kapuspenkum Kejagung, Toni Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Mengenai pihak yang wajib menjalankan putusan Mahkamah Agung pada kasus Yayasan Supersemar, Kejaksaan akan mengumumkan setelah mendapatkan surat putusan Mahkamah Agung. Hal tersebut akan diumumkan secara resmi saat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menerima putusan.
Toni juga menyebutkan untuk jumlah yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar, pihaknya akan mengacu pada data yang tertera pada putusan.
"Kami akan mengacu sama sekali pada data pengadilan bukan data yang kita miliki," ujar Toni Spontana.
Perkara kasus Yayasan Supersemar diajukan pemerintah pada tahun 2007 untuk menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa.
Kejaksaan Agung pada gugatanya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada prakteknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,3 triliun.