KY Harap Kejaksaan Pertimbangkan Penghentian Laporan Sarpin
Tapi kami minta Kejaksaan pertimbangkan agar kasus itu dihentikan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh berharap Kejaksaan mempertimbangkan penghentian kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Sebab dia mengkhawatirkan kasus itu dapat menjadi preseden buruk di kemudian hari.
"Kami serahkan ke Kejaksaan, karena sudah sampai di Kejaksaan. Tapi kami minta Kejaksaan pertimbangkan agar kasus itu dihentikan," kata Imam kepada wartawan, Jumat (14/8/2015).
Menurutnya, laporan hakim Sarpin atas dua Komioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, tidak dapat dipandang sebagai pencemaran nama baik.
Karena keduanya memberikan pernyataan sesuai kewenangan dalam menjalankan tugas yang diatur oleh undang-undang.
Meski demikian, menurut Imam, KY sebagai institusi tidak akan berbuat sesuatu sebagai pembelaan terhadap dua Pimpinan yang dijadikan tersangka.
Dia hanya berharap agar pemerintah penuhi janji untuk melakukan mediasi antara kedua pihak.
"Paling tidak, kami mengingatkan komitmen awal pemerintah untuk mediasi. Mudah-mudahan mediasi tercapai, karena kalau tidak, dan terus berlanjut, saya khawatir ini akan jadi preseden buruk bagi pemimpin lembaga dalam menjalankan tugasnya," kata Imam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.