Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkum HAM Masih Susun Narapidana Penerima Remisi Dasawarsa

Presiden Joko Widodo belum menerima usulan remisi narapidana dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2015.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Menkum HAM Masih Susun Narapidana Penerima Remisi Dasawarsa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melantik sejumlah pejabat di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (10/8/2015). Kemenkumham melantik sejumlah pejabat yaitu Ronny Franky Sompie sebagai Dirjen Imigrasi, Widodo ekotjahjana sebagai Dirjen Peraturan Perundang-undangan, I Wayan Kusmiantha sebagai Dirjen Pemasyarakatan, Ahmad Ramli sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Ambeg Paramarta sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengaku belum menerima usulan remisi narapidana dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2015.

"Ya nanti kami laporkan, kami akan kirim surat untuk disampaikan (ke presiden)," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Ha,onangan Laoly di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Sampai saat ini Presiden Jokowi belum menerima usulan remisi narapidana dari Kementerian Hukum dan HAM. "Enggak tahu, belum ada usulan kepada saya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Sebelumnya, Yasonna tengah mempersiapkan daftar narapidana yang akan menerima remisi di hari kemerdekaan. Bahkan, koruptor pun akan mendapatkan remisi di hari itu.

Ia menjelaskan pemberian remisi dasawarsa ini merupakan tradisi dan memiliki dasar hukumnya, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.

Remisi ini diberikan kepada seluruh napi, tanpa mempersoalkan kasus yang menjerat mereka. Termasuk napi yang terjerat kasus terorisme, narkoba, dan korupsi. Setiap narapidana kecuali yang divonis hukuman mati, hukuman seumur hidup dan yang melarikan diri mendapat remisi 1/12 dari masa hukuman dan maksimal mendapat tiga bulan pemotongan masa hukuman.

BERITA TERKAIT

"Ini sudah tradisi, ini diberikan dalam setiap 10 tahun bernegara," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas