Menkum HAM Masih Susun Narapidana Penerima Remisi Dasawarsa
Presiden Joko Widodo belum menerima usulan remisi narapidana dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2015.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengaku belum menerima usulan remisi narapidana dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2015.
"Ya nanti kami laporkan, kami akan kirim surat untuk disampaikan (ke presiden)," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Ha,onangan Laoly di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Sampai saat ini Presiden Jokowi belum menerima usulan remisi narapidana dari Kementerian Hukum dan HAM. "Enggak tahu, belum ada usulan kepada saya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Sebelumnya, Yasonna tengah mempersiapkan daftar narapidana yang akan menerima remisi di hari kemerdekaan. Bahkan, koruptor pun akan mendapatkan remisi di hari itu.
Ia menjelaskan pemberian remisi dasawarsa ini merupakan tradisi dan memiliki dasar hukumnya, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan.
Remisi ini diberikan kepada seluruh napi, tanpa mempersoalkan kasus yang menjerat mereka. Termasuk napi yang terjerat kasus terorisme, narkoba, dan korupsi. Setiap narapidana kecuali yang divonis hukuman mati, hukuman seumur hidup dan yang melarikan diri mendapat remisi 1/12 dari masa hukuman dan maksimal mendapat tiga bulan pemotongan masa hukuman.
"Ini sudah tradisi, ini diberikan dalam setiap 10 tahun bernegara," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.