2 Guru JIS Bebas dari Hukuman Pelecehan, Satgas Perlindungan Anak: Jaksa Harus Segera Ajukan Kasasi
Jaksa harus segera mengajukan kasasi, karena jika tidak akan sangat melukai perasaan korban dan keluarga
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebaskan hukuman dua guru Jakarta International School (JIS) harus dilawan.
Jaksa harus segera mengajukan kasasi, karena jika tidak akan sangat melukai perasaan korban dan keluarga.
"Jaksa harus segera mengajukan kasasi sebagai upaya hukum untuk keadilan bagi korban. Jika tidak ada perlawanan untuk vonis bebas, maka akan melukai perasaan korban dan keluarga yang selama ini kesulitan mencari keadilan," ujar Ketua Satgas Perlindungan Anak M Ihsan kepada wartawan, Sabtu (15/8/2015).
Menurut dia, putusan PT DKI Jakarta tersebut merupakan bencana karena akan menjadi preseden buruk dalam penegakan keadilan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Dia mengatakan aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman sama tentang kekerasan seksual yang mengacu kepada Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Di undang-undang tersebut menegaskan ada pencabulan yang dihukum 15 tahun dan berhubungan badan dengan anak yang hukumannya juga 15 tahun.
"Jika yang dimaksud berhubungan badan, maka jika tidak ada luka fisik akan dianggap tidak ada bukti. Tetapi jika yang dimaksud pencabulan, mencolek anak yang terkait organ seksual atau perilaku yang melecehkan anak juga dianggap perbuatan pencabulan," kata dia.
M Ihsan menambahkan perbedaan perspektif tersebut harus didudukan pada setiap aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Sesuai pernyataan kuasa hukum keduanya, Hotman Paris, dua guru JIS itu bebas dari hukuman.