Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Sipir LP Salemba Terima Uang Hasil Penipuan Ony

Ony Suryanto merupakan pelaku penipuan mengatasnamakan pejabat kepolisian

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Dua Sipir LP Salemba Terima Uang Hasil Penipuan Ony
wytv.com
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ony Suryanto (32), pelaku penipuan bermodus operandi mengaku sebagai anggota polisi, mempunyai rekening bank untuk memperlancar aksi.

Dua oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba berinisial N dan IL menjadi anak buah pria tersebut. Mereka mendapatkan imbalan berupa uang tunai jutaan rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan pelaku penipuan membuka rekening atas nama seorang wanita yang dikenal melalui sosial media.

Dia menjelaskan, wanita itu diancam foto telanjang sehingga mau secara terpaksa membuka rekening bank. Rekening penampungan atas nama perempuan tersebut. Lalu, ditransfer lagi ke rekening atas nama Rita.

"Atas nama Rita ditransfer lagi ke lapas. Dari Rita ditransfer ke salah satu petugas lapas atas nama N. Dan nanti ada yang jaga lagi namanya IL," ujar Krishna ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/8/2015).

"Dan ini keduanya petugas lapas. Dengan pembagian di bawah Rp 1 juta dapat 5 persen di atas Rp 1juta dapat 3 persen. Misalnya, dia dapat Rp 10 juta ya petugasnya dapat Rp 300 ribu," katanya.

Ony Suryanto merupakan pelaku penipuan mengatasnamakan pejabat kepolisian. Dia melakukan penipuan di LP Salemba dengan cara menghubungi via telepon atau telepon genggam

Berita Rekomendasi

Semula, dia mendapatkan telepon genggam dari rekan sesama narapidana. Namun, oknum sipir sempat menyita telepon genggam itu. Belakangan, oknum sipir menawari telepon genggam seharga Rp 2 juta kepada Ony.

Dari aksinya Ony bisa menghidupi keluarganya dari dalam lapas. Dia menggunakan jasa seorang kawan yang bertugas memegang rekening dan mendistribusikan uang tersebut kepada Ony di dalam lapas dan ke keluarga Ony.

Ony menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu. Untuk mendapatkan sabu tersebut, tersangka membelinya dari Heri alias Heri Modus, seorang rekan sesama narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas