Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Tidak Ada Kesalahan Prosedur Penanganan Ricuh Relokasi Warga Kampung Pulo

Badrodin mengatakan penanganan yang dilakukan aparat terhadap massa di Kampung Pulo sudah pasti dilakukan jika negosiasi tidak berjalan lancar

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kapolri: Tidak Ada Kesalahan Prosedur Penanganan Ricuh Relokasi Warga Kampung Pulo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, bentrok dengan Satpol PP dan Polisi di Jalan Jatinegara Barat, Kamis (20/8/2015). Bentrokan terjadi karena warga menolak digusur dan dipindahkan untuk normalisasi kali Ciliwung. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memastikan prosedur penanganan massa yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur sudah benar.

"Tidak ada (kesalahan prosedur penanganan)," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Badrodin mengatakan penanganan yang dilakukan aparat terhadap massa di Kampung Pulo sudah pasti dilakukan jika negosiasi tidak berjalan lancar.

"Arahannya kalau bisa dinegosiasi, negosiasi. kalau tidak bisa lakukan tindakan hukum," ucap Badrodin.

Diberitakan sebelumnya, penertiban Kampung Pulo berlangsung ricuh. Warga melempar batu kepada aparat keamanan dan aparat menembakkan gas air mata.

Petugas terus merangsek memukul mundur warga Kampung Pulo. Sebanyak 10 warga Kampung Pulo telah diamankan ke Mapolsek Jatinegara.

Beberapa personel Satpol PP dan petugas Rumah Sakit Hermina juga terluka akibat peristiwa tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian menegaskan upaya relokasi warga Kampung Pulo bukan merupakan tindakan sewenang-wenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta melakukan relokasi karena di tempat itu akan dibuat sodetan Kali Ciliwung. Lahan yang ditempati warga tersebut merupakan tanah milik negara.

Sehingga, menurut mantan Kapolda Papua itu Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan ganti rugi karena tanah milik negara. Oleh karena itu, sebagai bentuk kompensasi warga direlokasi ke Rumah Susun (rusun) di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur.

"Ini bukan penertiban sewenang-wenang. Mereka (warga,-red) meminta ganti rugi dan tidak masuk ke rusun. Pemerintah tidak bisa ganti rugi ini tanah negara," tutur Tito Karnavian ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas