PKS Ingatkan Bahaya Aturan Baru Jokowi soal Pekerja Asing
Ini sangat berbahaya bagi negeri ini, jika hal itu yang terjadi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahayanya jika tidak ada "filter" syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing.
Serbuan tenaga kerja asing, kata Jubir PKS ini, malah akan membuat tanaga kerja Indonesia di negerinya sendiri menjadi pengangguran. Ini sangat berbahaya bagi negeri ini, jika hal itu yang terjadi.
"Kita perlu investasi itu pasti. Tapi mesti dibuat aturan cerdas agar investasi itu bukan membuat pasar tenaga kerja dalam negeri jadi terancam," tegas Mardani, Jumat (21/8/2015).
Memang, imbuhnya, kondisi ekonomi kini dibutuhkan investasi mesti dapat membuka lapangan pekerjaan. Tapi, dia mengingatkan kemampuan bahasa salah satu bentuk filter untuk melindungi anak bangsa di negerinya sendiri dari serangan tenaga kerja asing.
"Jadilah tuan di negeri sendiri," cetusnya.
Presiden Jokowi menghapus persyaratan wajib memiliki kemampuan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing yang hendak bekerja di tanah air. Untuk itu, Jokowi meminta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri untuk merevisi aturan tersebut.
"Memang disampaikan secara spesifik oleh Presiden untuk membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di Indonesia," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, saat dihubungi, Jumat (21/8/2015).
Persyaratan bahasa Indonesia bagi pekerja asing itu, awalnya dipersiapkan memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Tes bahasa Indonesia menjadi persyaratan wajib.
Pramono menjelaskan, penghapusan syarat ini, untuk mempermudah pihak luar melakukan investasi ke Indonesia. "Presiden ingin semua regulasi yang menjadi barrier (pembatas), direvisi termasuk peraturan di tingkat pusat dan tingkat daerah," kata dia.
Revisi diminta Jokowi kepada Menaker. Namun, kata Pramono, tidak diberi tenggat waktu kapan aturan itu harus sudah direvisi.
"Presiden ingin menggenjot investasi. Saat ini pemerintah akan lakukan deregulasi besar-besaran. Peraturan apa saja yang akan diubah, sedang dikaji di kementerian," tutur Parmono.
Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing kini tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia, yang akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.