Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Maklumat Daging Sapi Disita, Dua Petinggi Asosiasi Pedagang Sapi Dibidik Polri

Dua petinggi dari asosiasi pedagang sapi tengah dibidik oleh Polri terkait adanya surat edaran agar para pedagang tidak berjualan daging sapi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Surat Maklumat Daging Sapi Disita, Dua Petinggi Asosiasi Pedagang Sapi Dibidik Polri
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Sebuah surat maklumat berisi ajakan agar meniadakan kegiatan operasional di rumah pemotongan hewan selama empat hari sehingga para pedagang tidak berjualan daging sapi, kini surat itu sudah disita dan dijadikan barang bukti oleh Bareskrim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah surat maklumat berisi ajakan agar meniadakan kegiatan operasional di rumah pemotongan hewan selama empat hari, beredar. Akibat beredarnya surat tersebut, para pedagang tidak berjualan daging sapi. Namun kini surat itu sudah disita dan dijadikan barang bukti oleh Bareskrim.

Dua petinggi dari asosiasi pedagang sapi tengah dibidik oleh Polri terkait adanya surat edaran agar para pedagang tidak berjualan daging sapi.

Kasubdit Indag Dittipideksus Kombes Helmy Santika mengatakan dua petinggi dari asosiasi pedagang daging sapi itu sudah diperiksa, Selasa (18/8/2015) lalu.

Mereka yakni Joni Aliano dari Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo), Haji Abud selaku Ketua Asosiasi Pemotong Hewan Indonesia (APHI).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik akan mendalami lebih lanjut apakah ada unsur perbuatan melawan hukum misalnya hasutan di dalam surat asosiasi tersebut.

Terpisah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak menuturkan peluang tersangka bisa dari beberapa pihak.

"Tentu ada tersangkanya, disitu kemungkinan bisa dari pengusahanya dan asosiasinya nanti dilihat data penegakan hukum. Harus didasari hal yang betul," tegasnya, Jumat (21/8/2015).

Dari hasil pemeriksaan, pihak Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia mengakui telah membuat surat itu. Surat itu dikeluarkan untuk wilayah Jabodetabek bukan seluruh Indonesia.

"Surat yang mengeluarkan Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia, yang mengeluarkan Ketua Umumnya H Abud Hadiyanto. Isi suratnya meniadakan kegiatan operasional pemotongan hewan selama 4 malam mulai 8 hingga 11 Agustus 2015, ini kan sudah melarang," tegasnya.

Seperti diketahui, Rabu (12/8/2015) lalu penyidik Bareskrim menggeledah dua lokasi penggemukan sapi di daerah Tangerang. Hal ini dilakukan karena adanya kelangkaan daging sapi di pasaran.

Usaha penggemukan sapi yang diperiksa tersebut milik PT Brahman Perkasa Sentosa (BPS) di Jalan Kampung Kelor Nomor 33 Kecamatan Sepatan, Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut dimiliki oleh BH, PH dan SH.

Lalu perusahaan penggemukan sapi kedua yang digerebek yakni PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) milik SH yang berlokasi di Tanjung Burung Nomor 33, Desa Kandang Genteng, Teluk Naga, Tangerang. Dari dua lokasi ini, ditemukan empat ribu ekor sapi siap potong yang diduga sengaja ditimbun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas