KPU: Pimpinan Partai Sengaja Tarik Mundur Pasangan Calon Dapat Dipidana
Pimpinan partai politik akan dikenai sanksi pidana jika secara sengaja menarik mundur pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan KPU bakal memberi sanksi pidana terhadap pimpinan partai politik yang sengaja menarik mundur pasangan calon peserta pilkada yang sudah ditetapkan.
Merujuk Pasal 191 UU Pilkada No 8 Tahun 2015, pimpinan partai politik yang sengaja memundurkan pasangan calon setelah penetapan KPU akan diancam pidana selama 24 bulan hingga 60 bulan kurungan penjara atau membayar denda Rp 25 miliar hingga Rp 50 miliar.
"Mulai hari ini, sanksi tersebut berlaku jika parpol mengundurkan pasangannya yang sudah ditetapkan tadi malam," ujar Ferry kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Selain itu, bagi pasangan calon yang mengundurkan diri dari peserta pemilu akan dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pimpinan partai. Namun, Ferry menjelaskan tidak serta merta satu pasangan tersebut dikenakan sanksi pidana.
"Hanya yang mengundurkan diri saja. Misalnya hanya calon wakil bupati, ya hanya dia yang terkena. Calon bupatinya tidak terkena sanksi. Tapi partai tetap kena sanksi," tambah Ferry.
KPU berharap seluruh pasangan calon yang sudah ditetapkan dan belum ditetapkan untuk tidak mengundurkan diri sebagai peserta pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.