Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Pimpinan Partai Sengaja Tarik Mundur Pasangan Calon Dapat Dipidana

Pimpinan partai politik akan dikenai sanksi pidana jika secara sengaja menarik mundur pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPU: Pimpinan Partai Sengaja Tarik Mundur Pasangan Calon Dapat Dipidana
MG/SEPTYONAKA TRIWAHYUDI
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah dan Hadar Nafis Gumay memberikan keterangan kepada awak media mengenai terakhir pendaftaran Pemilihan Umum Pilkada di gedung KPU Jakarta, Minggu (02/08/2015). Sampai saat ini masih ada satu daerah yang belum memiliki calon. (Tribunnews.com/MG/Septyonaka Triwahyudi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan KPU bakal memberi sanksi pidana terhadap pimpinan partai politik yang sengaja menarik mundur pasangan calon peserta pilkada yang sudah ditetapkan.

Merujuk Pasal 191 UU Pilkada No 8 Tahun 2015, pimpinan partai politik yang sengaja memundurkan pasangan calon setelah penetapan KPU akan diancam pidana selama 24 bulan hingga 60 bulan kurungan penjara atau membayar denda Rp 25 miliar hingga Rp 50 miliar.

"Mulai hari ini, sanksi tersebut berlaku jika parpol mengundurkan pasangannya yang sudah ditetapkan tadi malam," ujar Ferry kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).

Selain itu, bagi pasangan calon yang mengundurkan diri dari peserta pemilu akan dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pimpinan partai. Namun, Ferry menjelaskan tidak serta merta satu pasangan tersebut dikenakan sanksi pidana.

"Hanya yang mengundurkan diri saja. Misalnya hanya calon wakil bupati, ya hanya dia yang terkena. Calon bupatinya tidak terkena sanksi. Tapi partai tetap kena sanksi," tambah Ferry.

KPU berharap seluruh pasangan calon yang sudah ditetapkan dan belum ditetapkan untuk tidak mengundurkan diri sebagai peserta pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas