Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Penculikan OC Kaligis Tetap Lanjut

Upaya pengusutan laporan tersebut dilakukan, meskipun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Meski Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Penculikan OC Kaligis Tetap Lanjut
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Penagcara OC Kaligis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tetap mengusut laporan OC Kaligis terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penculikan oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya pengusutan laporan tersebut dilakukan, meskipun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan pra peradilan OC Kaligis.

“Masih (jalan,-red) yang dilaporkan dugaan penculikan, penyalahgunaan kewenangan. Sekarang, kami masih dalam tahap evaluasi,” tutur Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Menurut Budi Waseso hasil putusan PN Jakarta Selatan tidak mempengaruhi proses penyidikan. Sampai saat ini, Bareskrim belum memeriksa OC Kaligis terkait laporan tersebut.

Meski demikian, izin permintaan pemeriksaan sudah disampaikan ke pengadilan yang mempunyai kewenangan atas kasus dugaan suap OC Kaligis.

“Kita masih dalam taraf mengevaluasi, mempelajari itu (laporan,-red). Belum juga Pak OC Kaligis kita periksa itu (surat,-red) sudah (diberikan,-red) belum ada jawaban (dari pengadilan,-red)”tambahnya.

Pada Senin (24/8) lalu, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan OC Kaligis. Hakim Suprapto menjelaskan, pertimbangan hukum dalam putusan ini antara lain karena KPK telah melimpahkan perkara Kaligis pada 12 Agustus dan diterima pada tanggal yang sama oleh pengadilan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas